SEKAPUR SIRIH
Tempat Penitipan anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD dalam jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
Dasar Hukum dalam penyelenggaraan TPA ini adalah UU No. 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Sekolah" dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang "Perlindungan Anak".
TPA selain sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya bekerja, juga sekaligus penyelengaraan program pendidikan (termasuk pengasuhan), terhadap anak sejak lahir samapi usia enam tahun (dengan prioritas anak dibawah usia 3 tahun kebawah).
TPA Permata Hati adalah jenis TPA Full Day yang diselenggarakan sehari penuh, untuk melayani anak-anak yang dititipkan, baik yang dititipkan sewaktu-waktu, maupun dititipkan secara rutin setiap harinya.